BPKAD Kutim Masih Menunggu Arahan KPK Terkait Pengadaan Kendaraan Dinas
Kepala BPKAD Kutim Teddy Febriansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini masih menghentikan pembelian kendaraan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Persoalan ini menjadi penghambat bagi sebagian OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah OPD dari beberapa bulan lalu. Mereka kesulitan melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat di lapangan. Lantaran tidak memiliki kendaraan dinas, sementara untuk sewa mobil juga tidak diperbolehkan.
Menanggapi keluhan itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febriansyah mengaku sudah melakukan komunikasi bersama tim MCP (monitoring center for prevention) dari KPK. "Baru-baru ini, kami melakukan rapat dengan mereka (KPK) didampingi pihak Inspektorat," ungkapnya saat di hubungi awak media.
Hasil yang disepakati, KPK RI akan menggelar pertemuan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim pada Kamis (17/11/2022) di Kota Samarinda. Saat itu, masing-masing kabupaten/kota se-Kaltim akan melakukan presentasi.
"Mereka minta presentasi dari Pemkab Kutim, dalam hal ini Inspektorat dan BPKAD terkait aset. Jadi, tanggal 17 November itu tidak hanya Pemkab Kutim saja. Akan tetapi, semua kabupaten/kota harus presentasi," jelasnya, di Kantor DPRD Kutai Timur Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta, Kutim.
Menurutnya, ini merupakan angin segar agar kedepannya bisa dilakukan lagi pengadaan kendaraan. Namun dengan syarat, harus efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Jadi tidak asal melakukan pengadaan kendaraan.
Nantinya, Inspektorat yang akan bertugas untuk melakukan pendataan termasuk penarikan-penarikan. Kemudian, data itu akan dilaporkan seberapa adanya.
"Kalau penarikan, Insya Allah sudah berjalan atau on the track istilahnya," bebernya.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi vertikal lainnya. Namun, ia belum mendapat arahan terkait intansi vertikal ini.
"Apakah dihibahkan, pinjam pakai atau diperpanjang nantinya, kita belum tahu. Kalau dihibahkan, bukan pribadi melainkan hibahkan ke institusi," paparnya.
Para pensiun lanjut Teddy, juga sudah melakukan pengembalian kendaraan dinas dan telah didata oleh pihaknya. Selanjutnya, kendaraan dinas yang sudah terdata tersebut akan didistribusikan.
"Pengembalian itu bukan kita simpan, tapi kita distribusikan lagi ke OPD yang memang belum mendapatkan kendaraan dinas. Tercatat, ada kurang lebih sekitar 35 atau 53 OPD yang membutuhkan itu," terangnya.
Pun demikian, pihaknya masih melakukan pendataan dan menunggu arahan dari MCP KPK RI.
"Kalau memang nanti sudah bisa kita distribusikan, akan dibuatkan peraturannya dan disesuaikan dengan arahan MCP KPK. Insya Allah kedepan, kita boleh melakukan pengadaan baru," terangnya.
"Tapi tetap harus efektif dan efisien sesuai kebutuhan, tidak semuanya terakomodir. Artinya, ada batasan yang boleh dan tidak boleh. Misalnya, kepala dinas boleh dan level kasi itu tidak," sambungnya.
Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Kutim mengikuti aturan dan arahan yang berlaku.
"Kalau dibilang kurang, memang kita akui kurang. Tapi kita mengikuti aturan. Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan Forkopimda, mereka m menyikapinya dengan baik sekali. Katanya disesuaikan dengan aturan saja," tutupnya.(ADV)